Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan Sebagai Ketua Gernas BBI, Ini Struktur dan Tugas Tim Gernas BBI

20 September 2021, 12:33 WIB
Presiden Jokowi tidak ingin aparat bertindak reaktif terhadap seni kritik tersebut. Dia mengaku dah biasa dengan hinaan seperti itu /Instagram @warungjurnalis/

CerdikIndonesia - Lagi-Lagi Luhut Binsar Pandjaitan dapat amanah baru dari Presiden Jokowi sebagai ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Presiden Jokowi memilih Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang diatur dalam Keputusan presiden Nomor 15 Tahun 2021.

Pengurus Gernas BBI, akan bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi.

Siapa saja Menteri yang masuk dalam Tim Gernas BBI?

Baca Juga: Tiga Kunci Hidup Berdampingan Dengan COVID-19, Menurut Luhut

 

 

Berikut daftar tim Gernas BBI yang baru ditunjuk oleh Presiden Jokowi:

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. Wakil Ketua:

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;

3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

c. Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Inilah Fungsi, Tugas, dan Peran ASN yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar di Laman SSCN

e. Anggota:
1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
17. Menteri Perhubungan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin Dilantik Sebagai Menteri Kesehatan, Ini Tugas Pertama Dari Jokowi!
22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
23. Kepala Badan Pusat Statistik.

f. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Adapun tugas Tim Gernas BBI dijelaskan di Pasal 3. Berikut ini selengkapnya:

a. melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:

1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan
4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan
d. pelaporan data perkembangan Gernas BBI.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler