Bamsoet Tegaskan MPR Tak Pernah Bahas Rencana Masa Jabatan Presiden 3 Periode

14 September 2021, 21:56 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jumat, 13 Agustus 2021. /Instagram.com/@bambang.soesatyo

 

CERDIKINDONESIA- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan tidak pernah melakukan pembahasan terkait isu masa jabataban presiden menjadi 3 periode.

Apalagi, kata Bamsoet, sampai mengubah pasal 7 UUD 1945 yang spesifik mengatur tentang masa jabatan Presiden.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam webinar LHKP PP Muhammadiyah Presiden 3 Periode: Antara Manfaat dan Mudharat secara virtual pada, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Pada Anak Saat School From Home!


Bamsoet, sapaan Bambang pun mengaku tidak tahu-menahu mengapa isu perpanjangan masa jabatan presiden kerap kali berhembus.

 "Wacana 3 periode saya tidak tahu siapa yang menghembus-hembuskan karena sejak saya memimpin sebagai Ketua MPR, belum pernah ada pembicaraan pun (mengenai) 3 periode maupun perpanjangan (masa jabatan presiden) yang ada di kami," kata Bambang dalam sebuah webinar.

”Saya tegaskan bahwa sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi, MPR tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden," kata Bamsoet.

Baca Juga: Lagu Daerah Bungong Jeumpa Asal Aceh: Lirik, Arti, dan Maknanya

Bamsoet mengatakan isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode tidak pernah dibahas di MPR.

Baik di forum rapat pimpinan, rapat alat-alat kelengkalan MPR ataupun rapat gabungan MPR dan pimpinan fraksi.

Politikus Partai Golkar ini juga menyadari wacana amandemen terbatas juga menimbulkan kekhawatiran.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut Hingga 20 September, Ini Aturan Yang Dilonggarkan

Bamsoet mengaku dapat memahami kekhawatiran publik bahwa agenda perubahan masa jabatan presiden dapat disisipkan dalam rencana amendemen konstitusi terkait PPHN.

"Saya memahami kalau kemudian ada pihak-pihak yang menggelontorkan 3 periode, menggelontorkam isu perpanjangan," ucap Bamsoet.


"Kami memahami ke khawatiran pada semua kalangan yang menganggap meskipun amandemen dilakukan secara terbatas tetap akan membuka peluang berkembangnya pemikiran untuk melakukan amandemen pada beragam substansi lain diluar pokok-pokok haluam negara," jelasnya.

Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat Bagi Penumpang Kereta Api

Misalnya, lanjut Bamsoet, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode, kemudian wacana amandemen terbatas disebut diibaratkan membuka kotak pandora.

"Dimana momentum amanedemen akan berpotensi agenda sisipan serta menimbilkan hirup-pikup dan menggangu stabilitas politik nasional," kata Bamsoet.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler