CERDIKINDONESIA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi seluruh penumpang kereta, yaitu wajib vaksinasi minimal dosis pertama mulai, Selasa 14 September 2021.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh layanan kereta api. Aturan mewajibkan seluruh penumpang telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama ini dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.
Selain menunjukkan bukti vaksinasi, penumpang KA Jarak Jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Baca Juga: Tak Cuma Sekali, Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya Sendiri: Polisi Tangkap Pelaku
Hasil negatif tes RT- PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Bagaimana dengan calon penumpang yang tidak bisa vaksin karena kondisi tertentu?
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid (penyakit bawaan) sehingga tidak dapat menerima vaksin Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Tidak hanya syarat vaksinasi yang perlu diperhatikan, pelanggan atau calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.