Tanpa Ribet! Ini Cara Mudah Mengetahui Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18, Hanya 2 Langkah

25 Agustus 2021, 01:56 WIB
foto screenshot/ Kartu prakerja/Instagram @prakerja.go.id /

CerdikIndonesia - Pasti Anda bertanya-tanya bingung karena pantia seleksi kartu prakerja belum juga mengumumkan apakah Anda lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 atau tidak.

Atau mungkin masih banyak diantara peserta seleksi kartu prakerja yang justru bingung karena hanya mengetahui bahwa program kartu prakerja gelombang 18 hanya mengikuti pelatihan, mendapat sertifikat, dan insentif saja.

Ternyata tidak sesimpel itu ya. Dilihat dari tujuanya, program kartu prekerja gelombang 18 ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Tidak Semua Pemilik Rekening BCA Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Ini Alasanya

Baca Juga: Inilah Tanda Jika Kamu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Insentif Rp3,5 Juta Segera Ditransfer!

Hal tersebut bukanlah perkara yang tabu, terlebih program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

 

Jadi sekarang Anda jangan lagi berpikir bahwa program kartu prakerja gelombang 18 ini adalah program pemerintah untuk menggaji pengangguran ya. 

Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran, ya!

Nah, Sebelum mengetahui bagaimana cara mudah mengetahui hasil seleksi kartu prakerja gelombang 18 kamu wajib mengetahui terlebih dahulu siapa saja yang berhak mendapat kartu prakerja.

Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Diumumkan? Cek Mudah Lewat HP

Baca Juga: CAIRKAN SEGERA! Pemilik Rekening BCA dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta, Ikuti Langkah Ini

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Bagi Pemilik Rekening BCA,Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta, Cek Sekarang Juga

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara;
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. Aparatur Sipil Negara;
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Kepala Desa dan perangkat desa;
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Baca Juga: Berikut Cara Tentukan Reservasi Jadwal Pencairan BLT UMKM BPUM Tahap 3 Di BRI dan BNI, Ikuti Langkah-langkahny

Tidak hanya itu, Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Dilihat dari regulasinya, ternyata peserta yang saat ini sedang bekerja juga berhak untuk mendapatkan program kartu prakerja loh!

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Selanjutnya, apabila Anda berhasil lolos seleksi atau dinyatakan lolos seleksi kartu prakerja gelombang 18 apa yang akan Anda lakukan?

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA Tidak Akan Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan di Enam Provinsi, Dimana Saja? Cek Lewat HP

Baca Juga: Cek Rekening BCA! BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Segera Login agar BSU Cair 24 Agustus 2021

Nah, jawabannya adalah setelah menerima SMS notifikasi lolos seleksi, cek dashboard Anda di www.prakerja.go.id. Anda akan menemukan Nomor Kartu Prakerja dalam bentuk 16 angka serta saldo Kartu Prakerja sebesar Rp1 juta.

Perlu dipahami, yang dimaksud saldo Kartu Prakerja gelombang 18 adalah  Saldo Kartu Prakerja hanya dapat digunakan untuk membeli pelatihan di Platform Digital, tidak bisa dicairkan atau diuangkan. Masukkan 16 angka Nomor Kartu Prakerja ketika melakukan pembayaran.

Ingat, uang saldo yang diberikan oleh pihak penyelenggara atau pemerintah tidak untuk dicairkan ya. Anda harus membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima SMS notifikasi. Kalau tidak, kepesertaan Sobat akan dicabut.

Baca Juga: Meski Punya Rekening BCA, BLT atau BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Tidak Cair di 6 Provinsi Berikut Ini

Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Diumumkan? Cek Mudah Lewat HP

Tapi tenang, Anda akan mendapatkan insentif dari pelatihan yang diambil dan dijalankan. Insentif hanya akan cair kalau Sobat sudah menyelesaikan pelatihan pertama, sudah menerima sertifikat, serta memberikan rating dan ulasan di dashboard Prakerja.

Untuk mengetahui apakah Anda lolos atau tidak, Anda dapat mengikuti dua langkah mudah tanpa ribet.

Pada tanggal pengumuman seleksi Gelombang, login ke akun kamu, lalu cek dashboard kamu. Jika lolos seleksi Gelombang, kamu juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email.

Pastikan kamu telah menonton 3 video tentang Kartu Prakerja untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja kamu.

Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Diumumkan? Cek Mudah Lewat HP

Jika kamu tidak lolos, akan ada notifikasi “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun kamu. Semoga bermanfaat***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: www.prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler