BANSOS PKH TAHAP 4 Cair Oktober! Berikut 7 Kriteria Warga Miskin, Syarat, dan Cara Daftarnya

22 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi peneriman Bansos PKH tahap 4 bulan Oktober 2021 dari pemerintah. /PIXABAY/Peggy_Marco

CERDIKINDONESIA - Bansos PKH tahap 4 akan disalurkan ke warga miskin bulan Oktober.

Ada tujuh kriteria warga miskin yang berhak memperoleh Bansos PKH, seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, dll.

Nilai Bansos PKH-nya pun bervariasi, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Berikut kriteria, syarat, dan cara daftar untuk mendapatkan Bansos PKH tahap 4 bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Sebelumnya, daftar terlebih dahulu agar nama anda terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Kemensos telah menetapkan sebanyak tujuh kriteria warga miskin.

Yang bisa menjadi penerima Bansos PKH beserta syaratnya.

Tiap-tiap kriteria akan menerima bantuan Bansos PKH mulai dari Rp900 ribu.

Lalu Rp2,4 juta hingga yang paling besar adalah Rp3 juta.

Baca Juga: Siswa SD SMP SMA Bisa Dapat Bansos Hingga 2 Juta Loh, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Dana bantuan Bansos PKH akan disalurkan oleh Kemensos melalui bank Himbara.

Yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri serta agen penyalur resmi yang telah ditunjuk.

Bansos PKH bisa diterima oleh warga miskin penerima bantuan dalam empat tahap setiap tahun.

Bansos PKH tahap 1 disalurkan bulan Januari dan tahap 2 disalurkan bulan April.

Lalu tahap 3 disalurkan bulan Juli dan tahap 4 disalurkan bulan Oktober.

Terdapat tujuh kriteria warga miskin yang ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Bulan Ini, Berikut Skema dan Syarat Penerima BSU Karyawan 2021

1. Ibu hamil menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

3. Anak usia sekolah SD menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun.

4. Anak usia sekolah SMP menerima Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun.

5. Anak usia sekolah SMA menerima Bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun.

6. Lanjut usia atau lansia menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.

7. Penyandang disabilitas atau difabel menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: 6 Sektor Industri yang Pekerjanya Berhak Menerima BSU Gaji Rp1 Juta, Cair di BNI, Mandiri, BRI, BTN

Syarat untuk tujuh kriteria di atas bisa menerima Bansos PKH yaitu:

1. Ibu hamil menerima bantuan dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.

2. Anak usia dini menerima bantuan dengan syarat maksimal dua anak dalam keluarga.

3. Anak usia sekolah SD menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.

4. Anak usia sekolah SMP menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.

5. Anak usia sekolah SMA menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.

Baca Juga: Begini Cara Pemilik Rekening BCA Dapat BSU 1 Juta, Sudah Cair Bantuan Gaji di BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI

6. Lanjut usia atau lansia menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

Cara daftar Bansos PKH agar nama masuk cekbansos.kemensos.go.id adalah sebagai berikut.

1. Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: HANYA LEWAT WHATSAPP! Ini Cara Cek Nama Anda Sebagai Penerima BSU Karyawan Rp1 Juta

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: CEK NAMA Anda Sebagai Penerima BSU Karyawan Rp1 Juta di kemnaker.go.id, Berikut Tata Caranya

8. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Apabila lolos proses pendaftaran, maka nama warga miskin akan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.

Di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Warga miskin pun bisa mengetahui apakah namanya terdaftar di DTKS atau tidak.

Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Harga PCR Mahal? Tenang, Kalian Bisa Tes PCR Secara Gratis, Simak Syaratnya di Sini

Untuk mengetahuinya, warga miskin cukup masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id.

Kemudian memasukkan nama serta alamat lengkap.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler