Hasil Antigen Syarat Perjalanan Antar Provinsi: Berikut Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri dan Keluar Negeri

11 Agustus 2021, 13:47 WIB
Harus menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama jika ingin melakukan perjalanan di Kota Malang selama perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021 /pixabay/pixel2013/

CerdikIndonesia - Bagi kalian yang ingin keluar kota, harus mengikuti peraturan tertuang dalam Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Salah satu persyaratannya yaitu soal Antigen atau PCR

Menurut satgas Covid-19 merilis SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Surat Edaran itu mulai berlaku tanggal 11 Agustus hingga waktu ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, PT Aquafarm Nusantara Gandeng Puskesmas Ajibata dan Lontung Toba Tes Cepat Antigen

 

Berikut isi surat edaran perjalanan dalam kota: 

1.   Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a)    Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b)    Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya : Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Tega, Manajer Laboratorium Kimia Farma Diduga Sebagai Dalang Kejahatan Dari Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

 

2.    Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan :

a)    Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali : Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

3.    Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

 

Persyaratan perjalan ke Luar Negeri:

1.    Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

2.    Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.

3.    Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada :

a.    Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

Baca Juga: Murka Atas Kasus Alat Antigen Bekas, Erick Thohir Rombak Direksi Kimia Farma

b.    WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta  pemegang KITAS dan KITAP.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler