CerdikIndonesia - Akhirnya seluruh pengunjung mal wajib divaksinasi Covid-19. Namun, apabila pengunjung belum divaksin apakah bisa masuk mal?
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi Kepgub yang dilihat, Kamis 5 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku di Kota Medan, Kapoldasu: Boleh ke Mall
Peraturan Kepgub itu langsung ditandatangani Anies Baswedan pada tanggal 3 Agustus 2021.
Dalam aturan itu, termaktub Anies Baswedan mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mall.
Sang Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM Level 4 ini.
Baca Juga: PSBB Diperketat, WFH 75 %, Mall Tutup Jam 7, Sekolah Daring Mulai 11-25 Januari
Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
"Dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas," jelasnya.
"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ujarnya.***