Anak Buah Anies Baswedan Dipanggil KPK, Mantan Sekda DKI Jakarta Beberkan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

5 Agustus 2021, 11:57 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan sesuai ketentuan pasal itu, jika ada pihak yang sengaja sembunyikan burona dapat dipana 3 tahun dan maksimal hukuman penjara 12 tahun, dendanya paling banyak Rp 600 juta. /kpk.go.id

CerdikIndonesia - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019 membuat "anak buah" Anies Baswedan harus berurusan dengan pihak KPK.

KPK akan memanggil Plt Sekda DKI Jakarta tahun 2020 Sri Haryati kamis 5 Agustus 2021.

Sekarang Sri Haryati menjabat sebagai Asisten Perekonomian & Keuangan Sekda DKI.

 

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tersangka Korupsi Laham Rumah 0 Persen, CEK FAKTANYA

Sri Haryati diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

 

"Sri Haryati (Plt Sekda DKI Jakarta 2020) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RHI DKK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 5 Agustus 2021.

 

Selain Sri, penyidik juga turut memanggil Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Ahmad Giffari, dan General Manager KSO Nuansa Cilangkap yang juga Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020, Maulina.

Baca Juga: Tetap Sehat dan Terhindar dari Covid-19, Anies Baswedan: Mari Kita di Rumah Saja Hari Sabtu dan Minggu ini

 

Kasus korupsi pengadaan lahan rumah 0 persen Cipayung Jakarta Timur terjadi pada tahun 2019. Anak buah Anie Baswedan telah ditangkap KPKpada tanggal 27 Mei 2021. 

 Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Cus ke Sumedang Jawa Barat, Safari Politik Lagi?

Berikut daftar orang yang telah ditangkap KPK:

1. Yoory Corneles Pinontoan sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya;
2. Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo;
3. Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo; dan
4. PT Adonara Propertindo selaku korporasi.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler