INFORMASI LENGKAP! Seleksi CPNS BIN 2021 Dibuka, Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id

2 Juli 2021, 15:48 WIB
Link Pendaftaran Lowongan Pekerjaan CASN/CPNS BSN 2021 /

CERDIKINDONESIA - Kabar gembira bagi calon peserta seleksi CPNS 2021, pasalnya pandaftaran seleksi CPNS telah dibuka.

Anda dapat segera melakukan pendaftaran di laman resmi BKN, yaitu: sscasn.bkn.go.id.

Peserta diharapkan untuk segera melakukan pendaftarn sebelum sulit mengakses laman tersebut.

Pengumuman dengan Nomor:Peng- 03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Inilah Sistem Kelulusan Pada Seleksi BIN 2021, Pahami Sebelum Anda Mendaftar

Didalam pengumuman tersebut, tercatat sekitar 118 jabatan yang bisa dilamar dengan kualifikasi pendidikan minimal mulai SMA hingga S-2.

Namun, BIN juga telah merilis tiga kriteria pelamar CPNS Kemenhub 2021, yaitu putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta formasi umum.

Untuk memudahkan Anda dalam mempersiapkan syarat pendaftara, berikut Cerdikindonesia.com telah mencatat syarat yang harus dipenuhi pelamar CPNS BIN 2021:

Baca Juga: INFORMASI TERBARU! Seleksi CPNS BIN 2021, Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri

6. IPK minimal 3,00 (skala 4) bagi lulusan perguruan tinggi negeri dan 3,30 untuk lulusan perguruan tinggi swasta

Baca Juga: INFORMASI TERBARU! Seleksi CPNS BIN 2021, Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

7. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan

8. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku untuk jenis jabatan tenaga kesehatan
9. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0

11. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan ideal

12. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga, kecuali disebabkan oleh ketentuan adat

Baca Juga: INFORMASI TERBARU! BLT UMKM Rp1,2 Juta Diperpanjang, Segera Cairkan Sebelum Hangus

13. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan, kecuali disebabkan oleh ketentuan adat

14. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan

15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selanjutnya Anda dapat melakukan registrasi secara online melalui laman resmi BKN yaitu: sscasn.bkn.go.id

Ketika melakukan registrasi, jangan lupa menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Segera lakukan registrasi, karena jadwal registrasi dimulai pada 2 - 21 Juli 2021.

Perlu Anda ketahui bahwa tahapan seleksi CPNS BIN terdapat lima tahapan yang harus Anda lewati, diantaranya:

Baca Juga: INFORMASI LENGKAP! BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk UMKM Segera Cair, Segera Cek Nama Anda Disini!

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 Persen

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen

4. Tahap pantukhir

5. Pengumuman

Catatan, khusus untuk seleksi Kompetensi Bidang ada empat tes yang akan Anda lalui, yaitu:

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Mengasuh Anak Selama WFH Covid-19

1. Tes psikologi dengan bobot 30 persen

2. Tes kesehatan umum dan jiwa dengan bobot 40 persen

3. Tes mental ideologi dengan bobot 20 persen

4. Tes kesegaran jasmani dengan bobot 10 persen

Bagi peserta yang memutuskan untuk tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang telah ditetapan panitia akan dinyatakan gugur.

Artinya, satu tahap seleksi saja Anda tidak mengikuti maka dapat dipastikan jika Anda gugur.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Copa Amerika 2021: Brasil Akan Mati-matian Melawan Chile Live di Indosiar

Selanjutnya, apabila peserta yang telah dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau digugurkan karena sesuatu hal, maka panitia akan mengganti dengan peserta dengan peringkat terbaik dibawahnya.

Keputusan penggantian ini akan diambil berdasarkan hasil dari rapat keputusan.

Mengenai sistem kelulusan yang akan diambil telah ditetapkan sebagai berikut, yaitu:

1. Kelulusan SKD mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2. Peserta SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan nilai SKD

Baca Juga: Bapak Arkeolog Indonesia Profesor Mundardjito Meninggal Dunia, Netizen: Semoga Husnul Khotimah

3. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB

4. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Baca Juga: Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 67 Personil Sekaligus Berikan Penghargaan

Itulah Informasi lengkap yangwajib diketahui oleh calon peserta seleksi CPNS 2021.

Semoga bermanfaat***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler