Jaksa Sebut Habib Rizieq Shihab Sering Buat Keonaran: Ngotot, Keras Kepala, Kebodohan dan Kedungungan

14 Juni 2021, 13:35 WIB
Yandri Susanto mempertanyakan apa alasan Rocky Gerung mengaitkan nama Habib Rizieq dengan pembatalan ibadah haji. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

CERDIKINDONESIA - Habib Rizieq Shihab disebut sering melakukan tudingan tanpa dasar yang jelas.

 

Jaksa terhadap pleidoi Habib Rizieq Shihab (HRS) merembet hingga ke status imam besar. 

 

"Bahwa terdakwa dan penasihat hukum dituntut harus tajam atas kasus, masalah yang dihadapinya, bijak secara hukum, dan beriktikad dalam menghadapinya dengan dalil-dalil hukum yang kuat dan tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," ucap jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin 14 Juni 2021.

 

Baca Juga: Munarman Anak Buah Habib Rizieq Shihab Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta yang Mengejutkan Ini

Kasus yang sedang dihadapi Rizieq sekarang, didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi Bogor. Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara.

 

 

Menurut jaksa, Rizieq sembarangan menuding jaksa dan sejumlah tokoh sebagaimana dalam pleidoi Rizieq yang dibaca pada Kamis, 10 Juni kemarin.

 

Baca Juga: Jubir FPI Sekaligus Pengacara Habib Rizieq Ditangkap Polisi, Munarman Disebut Antek Teorisme

 

Jaksa menuding Rizieq sering mengumpat dengan kata-kata yang tidak etis.

 

"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi. Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi," katanya.

 

 

 

"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," imbuh jaksa.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler