Presiden Jokowi Wacanakan Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Anak Buah Sri Mulyani: Informasi Belum Utuh

12 Juni 2021, 16:56 WIB
Simak berikut akibatnya jika sembako dan biaya pendidikan tak dikenakan PPN, salah satunya terkait tidak tepat sasarannnya PPN tersebut. /Instagram/@ditjenpajakri

 

CERDIKINDONESIA - Wacana pemerintah untuk memberikan pajak pertambah nilai (PPN) untuk barang-barang yang masuk dalam kategori sembilan bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan menuai kontra.

 

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani, sangat memahami penolakan dari publik. 

 

"Kami juga memahami ini (penolakan) terjadi akibat informasi yang memang belum utuh yang disampaikan," kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu 12 Juni 2021.

Baca Juga: Berburu Pemalas Bayar Pajak, Menkeu Sri Mulyani Jodohkan Antara NIK dan NPWP

 

RUU KUP terkait sembako dan jasa pendidikan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Karena itu Yustinus mengatakan pihaknya akan berhati-hari nanti dalam merumuskan dan menyosialisasikannya secara utuh.

"Jadi kami berkomitmen untuk dapat menyampaikan secara utuh," ujarnya.

 

Ia menegaskan, sembako dan jasa pendidikan atau barang lain yang berkaitan dengan kebutuhan strategis bisa saja dimasukkan dalam kategori barang tidak kena pajak.

 

"Barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final," ujar dia. "Katakanlah satu persen atau dua persen atau bahkan nanti bisa dimasukkan dalam kategori tidak dipungut PPN," lanjut dia.

 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk mengenakan PPN pada barang-barang kebutuhan pokok atau sembako.

Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat.

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler