Sinetron ‘Suara Hati Istri: Zahra’ Telah Melanggar Hak Anak, KPPPA: Orangtua Seharusnya Bijaksana

3 Juni 2021, 22:09 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (KPPPA). /Instagram/@bintang.puspayoga/

CERDIKINDONESIA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan sinetron Indosiar yang berjudul 'Suara Hati Istri: Zahra', sudah melanggar hak anak.

Dilansir dari cuitan akun twitter resmi KPPPA pada Kamis, 3 Juni 2021, menjelaskan bahwa sinetron tersebut sudah melanggar hak anak karena menjadikan anak 15 tahun mendapatkan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.

Baca Juga: Dinilai Tak Mendidik, Sinetron Suara Hati Istri: Zahra Diminta KPID Jabar Hingga Koalisi 18+ Untuk Dihentikan

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Menurutnya, sinetron suara hati istri ini tidak memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

“Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja,” ucap Bintang.

“Serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” jelasnya.

Baca Juga: Inilah Profil Singkat Sutradara Mega Series 'Zahra' yang Menuai Kontroversi, Ternyata Saudara Ratna Sarumpaet

Pencegahan terhadap pernikahan usia anak harus dilakukan, sehingga setiap media harus memperhatikan produk yang dibuatnya.

Produk tersebut, mencakup produk-produk yang melibatkan anak, dan seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak.

Bintang menjelaskan, bahwa pemerintah saat ini tengah berjuang untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi kembali.

“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak,” kata Bintang.

Baca Juga: Kontroversi Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri, Remaja 15 Tahun Perankan Istri Ketiga Tuai Kecaman

“Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” tuturnya.

Media harus membuat konten sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).

“Serta mendukung program pemerintah dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan yang benar,” cuit akun twitter KPPPA.

KPPPA menambahkan, bahwa dalam kasus ini, orangtua dari 'Zahra' seharusnya bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Zahra di Indonesiar Bikin Trending, Netizen: Wahai Indosiar, Ini Keterlaluan!

Hal ini dapat dijadikan sebagai peringatan bagi seluruh orangtua di Indonesia untuk menjaga anaknya dan mementingkan kebutuhan yang terbaik bagi anak.

Saat ini, Bintang sudah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera bertemu dengan rumah produksi.

Guna memberikan edukasi penyiaran ramah perempuan dan anak.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler