Petani di Kabupaten Simalungun Diciduk Polisi, Tanam Ganja di Ladang Miliknya, Pelaku Terancam Hukuman Mati

9 Mei 2021, 22:24 WIB
Seorang Petani di Simalungun, Sumatera Utara ditangkap polisi, karena menanam 50 batang ganja di ladang miliknya /Feri

CerdikIndonesia - Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai petani Masani (35) di tangkap tim Personel Satres Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Dolok Silau di lokasi ladangnya pada Jumat, 7 Mei 2021.

Warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun itu diamankan aparat kepolisian karena diketahui menanam pohon ganja dalam ladangnya di Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun.

Baca Juga: Aceh Tengah Dukung Pemanfaatan Ganja Untuk Kebutuhan Medis, Bupati: Kita Butuh Regulasi Bukan Legalisasi

Kapolres Simalungun melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu, 8 Mei 2021 memberikan penjelasan melalui keterangan tertulis kepada awak media, bahwa sebelumnya mereka mendapat informasi adanya tanaman ganja di dalam lokasi ladang tersebut.

"Personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjuti informasi itu dan berhasil menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter." Ujar Adi Haryono.

Polisi Bersama Barang Bukti Ganja milik Masani, yang ditanam di lahan miliknya. Feri

Baca Juga: WOW! Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Dukung Riset Tentang Ganja, Untuk Kepentingan Medis dan Industri

Selanjutnya, Tersangka yang dijemput dari kediamannya mengakui tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu.

Bibit ganja diperoleh dari temannya sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dia berencana setelah panen bermaksud untuk dijual.

Baca Juga: 5 Hektar Ladang Ganja di Sumatera Utara di Bakar

Dan saat ini Masani telah ditahan di Satuan Fungsi Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pemilik ladang ganja tersebut terancam pidana seumur hidup atau minimal 7 tahun penjara sebagai diatur dalam Undang-undang No.35 tahun 2019 pasal 114 ayat 1 dan 2.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler