Pegawai KPK Tersingkir Tes Wawasan Kebangsaan, Ferdinand Hutahaean: Kalau Berintegritas, Tak Mungkin Gagal

5 Mei 2021, 22:25 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

 

CERDIKINDONESIA - Ada 75 karyawan KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi ASN.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) syarat karyawan KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Ketidaklulusan 75 karyawan KPK itu, membuat mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut mengomentarinya.

 

Baca Juga: Novel Baswedan Didepak dari KPK, Ferdinand Hutahean: Dia Terlihat Aneh Sejak Berada di KPK RI

"Siapa contohnya orang berintegritas disingkirkan? Novel? Atau siapa? Ngomong koq merasa diri hebat, benar dan berintegritas. Jangan memuji diri..! Kalau berintegritas, tak mungkin gagal ttg wawasan kebangsaan..!! Dodol..!!" Ujarnya di akun twitter @FerdinandHaean3, Rabu 5 Mei 2021.

Wadah Pegawai KPK menjelaskan bahwa ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus.

Menurut Yudi melanggar 28 D Ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Baca Juga: Novel Baswedan 'Ditendang' dari KPK, Cahya Harefa Angkat Suara

 

Tak hanya itu, di dalam Undang-Undang tentang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.

“TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan,” kata Yudi.

Baca Juga: Pasca Teror Mabes Polri, Pengamanan KPK Masih Seperti Biasanya

“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban,” kata dia.

Lebih lanjut, Yudi menyebut Tes Wawasan Kebangsaan juga tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler