Kimia Farma Langsung Pecat Pegawai yang Lakukan Daur Ulang Swab Antigen di Bandara Kualanamu

30 April 2021, 14:15 WIB
Penyidik menyusun barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara. Antara/Adiva Niki /Antara/

CerdikIndonesia - Setelah polisi menetapkan 5 pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus pendaur ulangan alat tes antigen di Bandara Kualanamu.

PT Kimia Farma Tbk dengan cepat dan tegas segera memberikan sanksi terhadap kelima tersangka dengan memecat mereka.

PT Kimia Farma menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian, dan meminta agar polisi memberikan hukuman yang maksimal untuk para pelaku.

Baca Juga: Anies Baswedan Sahkan Renovasi GBI Amanat Agung, Netizen: Gubernur Semua Golongan, Keren Pak Gub!

Pihak Kimia Farma juga akan segera melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan SOP agar kasus seperti ini dan kemungkinan kasus lainnya tidak terjadi.

Kimia farma berkomitmen tidak akan membiarkan kejadian-kejadian yang merugikan masyarakat terjadi kembali.

Penetapan lima tersangka kasus penggunaan ulang alat antigen bekas menurut polisi akan dijerat pelanggaran UU kesehatan dan UU perlindungan konsumen.

Setelah mengumumkan tersangka Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra di Polda Sumut Hari Kamis, 29 April 2021, beliau juga menjelaskan konstruksi kasus ini.

Baca Juga: Intip Bocoran Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2021, Begini Rinciannya

Dijelaskan bahwa kelima tersangka ini bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu.

Tersangka pertama yang merupakan business manager dari laboratorium PT Kimia Farma Diagnostika merupakan penanggung jawab laboratorium dan yang memerintahkan 4 tersangka lain untuk menggunakan ulang cotton buds swab antigen yang telah terpakai.

Tersangka kedua dengan inisial SR yang bertugas sebagai kurir laboratorium Kimia Farma diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu menuju lab Kimia Farma untuk diolah dan dikemas ulang dan kemudian mengirimkannya kembali ke Bandara Kualanamu.

Tersangka ketiga dengan inisial DJ (20) yang bekerja sebagai CS di laboratorium Klinik Kimia Farma, diduga menjadi sosok yang mendaur ulang cotton buds swab antigen di lab Kimia Farma.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea Law School Episode 7 Tayang di JTBC dan Netflix, Simak Sinopsis Spoilernya Disini

Tersangka keempat adalah pegawai bagian admin di lab Kimia Farma Medan dengan inisial M (30) yang diduga berperan untuk melaporkan hasil swab ke pusat.

Tersangka kelima dengan inisial R (21) merupakan pegawai di bagian admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma di Bandara Kualanamu

Kelimanya dijerat pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga: Shin Sung Rok Positive Covid-19, Syuting’Master in the House’ Tetap Berlanjut

Dari kasus ini Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra juga membeberkan bahwa mantan manajer Kimia Farma Medan kemungkinan meraup keuntungan mencapai Rp1,8 miliar dari perbuatan tidak bertanggung jawabnya ini sejak tahun 2020, pihak kepolisian sudah menyita uang sebesar Rp 149 juta dari kasus ini.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler