Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, SEGERA Masukkan Data Dirimu

24 April 2021, 09:15 WIB
Uang pecahan Rp.75 ribu/Ilustrasi BLT UMKM /Antara

CERDIKINDONESIA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) pada bulan Apri 2021.

Bantuan BLT UMKM per orang mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 Juta. Program ini menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 15,36 triliun.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19 pada Selasa, 6 April 2021 kemarin.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, BPUM Cair Awal Mei 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

Ia juga menambahkan Penerima tahun lalu, juga akan mendapatkan BLT UMKM kembali pada tahun 2021 ini.

Ini artinya bagi Kamu yang sudah pernah mendapatkan bantuan serupa di tahun 2020, masih ada kesempatan untuk bisa daftar lagi.

 

 

Untuk cek penerima BPUM 2021 melalui eform.bri.co.id Adapun cara untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM  ini bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:  

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik proses inquiry

5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Kemenkop UKM Cairkan BPUM Rp1,2 Juta, Penerima BLT UMKM di Tahun 2020 Tak Perlu Daftar Lagi Untuk Dapatkan BLT

 

Perlu diketahui, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima BLTUMKM Rp1,2 juta ini sebab hanya yang memenuhi 6 kriteria di bawah ini yang dapat menerimanya:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Bukan pegawai/anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair di Maret, Segera Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Lolos Penerima BPUM

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa diajukan ke Kelurahan atau Kecamatan tempat tinggal.

Sedangkan syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler