CerdikIndonesia – Pemerintah telah memastikan seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai pada bulan Mei hingga Juni 2021.
Kemudian, untuk tahapan seleksi CPNS dan PPPK dijadwalkan pada Juli hingga Oktober 2021.
Sedangkan, pengumuman kelulusan dilakukan pada November 2021 serta pemberkasan dan penetapan NIP dilakukan pada November 2021 hingga Januari 2022.
Hal ini disampaikan Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko melalui konferensi pers virtual pada Jumat, 9 April 2021.
“Pendaftaran akan dimulai pada bulan Mei sampai dengan Juni, sama dengan pendaftaran PPPK guru. Kemudian, seleksinya akan dilakukan pada bulan Juli hingga Oktober. Karena banyak sekali tahun lalu sekitar 4 Juta pelamar yang proses seleksinya dilakukan cukup lama,” kata Teguh Widjinarko.
Teguh menjelaskan mengenai lokasi pelaksanaan tes CPNS dan PPPK sama seperti tahun lalu, akan dilaksanakan di 34 kantor regional BKN beserta Unit Pelaksana Teknisnya (UPT).
“Kalau misal dilakukan di lokasi-lokasi lain, kita bisa merancangnya,” katanya.
Pelaksanaan tes CPNS dan PPPK tahun ini akan menetapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan rencana kebutuhan CASN tahun ini sebanyak 1.275.387 formasi.
Formasi itu terdiri dari kebutuhan pemerintah pusat dengan jumlah 83.669 formasi, dan pemerintah daerah dengan jumlah kebutuhan 1.191.718 formasi.
Berikutnya, kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak 1.002.616 formasi, untuk PPPK non-guru sebanyak 70.008 formasi, dan kebutuhan untuk CPNS sebanyak 119.094 formasi.
Untuk pemerintah pusat, jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 antara lain Dosen, Penjaga Tahanan, Penyuluh KB, Analis Perkara Peradilan, Pemeriksa, Perawat, Analis Hukum Pertanahan, Jaksa, Dokter, Statisi, Pranata Komputer, Pranata Barang Bukti, Pengawas Farmasi dan Makanan, Penyuluh Perikanan, dan Perencana.
Sementara, di pemerintah provinsi dibutuhkan jabatan Guru BK, Guru TIK, Guru Matematika, Guru Seni dan Budaya, Guru Bahasa Indonesia, Perawat, Dokter, Asisten Apoteker, Perekam Medis Apoteker, Pranata Komputer, Polisi Kehutanan, Pengawas Benih Tanaman, Pengelola Keuangan, serta Pengelola Barang dan Jasa.
Sedangkan jabatan yang dibutuhkan di pemerintah kabupaten/kota di antaranya Guru Kelas, Guru Penjasorkes, Guru BK, Guru TIK, Guru Seni Budaya, Perawat, Bidan, Dokter, Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Penyuluh Pertanian, Auditor, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Keuangan, dan Verifikator Keuangan.***