Surat Telegram Kapolri Larang Media Liput Kekerasan Aparat, LBH Bereaksi

6 April 2021, 17:38 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menerbitkan surat telegram yang terkait pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

 

CERDIKINDONESIA – Surat telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 yang dikeluarkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menuai kontroversi dari berbagai pihak.

Dalam surat itu, termaktub bahwa media dilarang untuk memuat atau meliput tindakan kekerasan dan arogansi aparat. Surat tertanggal 5 April 2021 itu ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Baca Juga: Sejumlah Jalan Menuju Lokasi Bencana Rusak, Jalan Trans Flores Jadi Jalur Alternatif

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut buka suara terkait surat telegram Kapolri tersebut.

Menurut LBH Jakarta, surat telegram Kapolri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Baca Juga: Spoiler Sisyphus: The Myth Episode Terakhir 15 dan 16 di JTBC dan Netflix

"Telegram Kapolri tentang larang media siarkan arogansi polisi bertentangan dengan UU Pers karena media merdeka melaksanakan tugasnya," tulis LBH seperti dikutip dari akun Twitter @LBH_Jakarta pada Selasa, 6 April 2021.

LBH Jakarta juga berpendapat bahwa surat telegram Kapolri tersebut mengancam hak warga untuk terlindung dari kekerasan terhadap aparat.

Baca Juga: Saksikan Episode Pamungkas Sisyphus: The Myth 15 dan 16 di JTBC dan Netflix

Terlebih, surat telegram ini dikeluarkan selang beberapa hari setelah santer kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

"Dan yang paling penting juga, ini mengancam hak warga untuk jaminan perlindungan dari kekerasan aparat," tulis LBH Jakarta.

Lebih lanjut dalam keterangan LBH Jakarta, surat telegram Kapolri tersebut berpotensi membungkam media yang berfungsi sebagai sumber informasi dan ruang pengawasan publik.

Dalam melaksanakan tugasnya, media sudah dilandasi dengan kode etik jurnalistik, sehingga surat telegram Kapolri menurut LBH juga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UUD 1945.

Artikel ini pernah tayang di Mantra Sukabumi dengan judul Kapolri Larang Media Liput Arogansi Polisi, LBH: Mengancam Hak Warga Terlindung dari Kekerasan Aparat

"Ada kode etik yang mengatur. Ini juga bertentangan dengan UU KIP dan UUD 1945," pungkas LBH Jakarta.***

 

Editor: Sara Salim

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler