Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

6 April 2021, 10:36 WIB
Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra (tengah). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/

CERDIKINDONESIA – Djoko Soegiarto Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terhadap aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat kasus cessie Bank Bali.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Itu artinya vonis Djoko Tjandra lebih berat 6 bulan dari tuntutan.

Baca Juga: Tangani Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di NTT, Kapolda Perintahkan Jajarannya Untuk Siaga

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 5 April 2021.

Djoko Tjandra diberatkan karena dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan tipikor dan ia juga dianggap melakukan upaya penghindaran atas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Warga Medan Ditembak OTK Hingga Tewas Saat Sedang Ikut Balap Liar, Polisi Sedang Berusaha Mengungkap Pelaku

Ia terbukti melakukan suap dilakukan di wilayan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.

"Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut," kata Hakim Saifuddin seperti dilansirkan Antara.

Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Artikel ini pernah tayang di Galamedia News.com dengan judul Vonis Terhadap Djoko Tjandra Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa

Djoko Tjandra juga terbukti melakukan dakwaan kedua alternatif ketiga dari Pasal 15 Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam dakwaannya, Djoko Tjandra terbukti memberi jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Catat! Drama Korea Mouse Episode 11 Jadi Episode Paling Penting, Terdapat Perubahan Alur Cerita, Simak Disini

Uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permasalah hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Suap itu dilakukan agar ia dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Bunda 6 April 2021: Naya dan Bening Tak Jadi Dipertemukan

Djoko Tjandra juga terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah dan 370 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura, dan menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk mengecek status "red notice" serta membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Netizen Serang First Media, Link Net Janji Internet Pulih Paling Lama Besok Pagi

Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar di sekitar kantor mabes Polri.

Dalam dakwaan lainnya, Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.

Baca Juga: Korlantas Polri Bikin 333 Titik Penyekatan di Daerah Berikut

Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

Terhadap putusan tersebut, baik Djoko Tjandra maupun JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.***

 

Editor: Sara Salim

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler