Bansos Tunai Disalurkan Maret 2021, Bisa Pakai KTP dan KIS Cek Nama di dtks.kemensos.go.id Untuk Dapatkan BST

8 Maret 2021, 14:12 WIB
Cek dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui penerima pencairan bansos maret 2021 /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

CerdikIndonesia - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan bantuan sosial (bansos) tunai atau BST yang dijadwalkan akan disalurkan pada bulan Maret 2021.

Bagi penerima bansos Anda dapat menggunakan NIK KTP atau KIS untuk cek di laman website dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Akan Salurkan BST Rp300 Ribu, Berikut Daftar Bansos hingga BLT serta BSU yang Cair Bulan Maret 2021

Bansos tunai 2021 yang cair pada Maret 2021 merupakan program bansos lanjutan pemerintah pada tahun 2021 setelah cair pada Januari dan Februari.

Dengan mengakses dtks.kemensos.go.id, masyarakat yang terdaftar dapat memastikan akan cair atau tidaknya bansos tunai pada Maret 2021.

Baca Juga: ASYIK! Bansos Tunai Disalurkan Bulan Maret 2021, Berikut Ini Deretan BLT hingga BSU yang Cair pada Bulan Maret

Untuk mendapatkan bansos tunai 2021 BST dan BPNT yang cair Maret 2021, calon penerima harus terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos tunai Maret 2021, bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS dengan cara sebagai berikut.

 

Cara daftar secara offline

1. Pendaftaran KPM dapat dilakukan dengan mendatangi aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: HORE! BLT Subsidi Gaji Cair Bulan Ini, Berikut Daftar Bansos hingga BSU 2021 yang Bakal Cair Bulan Maret 2021

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut persyaratan untuk jadi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM):

Baca Juga: Mantan Calon Mertua yang Juga Tajir Buka Suara Soal Kaesang Pangarep yang Ghosting Felicia Tissue Anaknya


1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler