OALAH! Oknum Kepala Desa Korupsi Dana Bansos Covid-19 Untuk Judi Togel dan Bayar Hutang, Terancam Hukuman Mati

4 Maret 2021, 11:23 WIB
Ilustrasi togel /

CerdikIndonesia - Oknum Kepala Desa (Kades) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama A (43) terancam hukuman mati setelah diduga korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Bansos BLT PKH Cair Bulan Maret 2021, Berikut 3 Daftar Bansos BST yang Disalurkan Kemensos

Dalam dakwaan persidangan pada Senin, 1 Maret 2021 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menilai terdakwa melakukan korupsi bantuan Covid-19 yang digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel), dan judi remi.

"Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi, untuk judi juga," ungkap JPU Sumar Heti saat dihubungi, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: SPOILER Manga One Piece Chapter 1006 Bahasa Indonesia, Misi Penyelamatan Momonosuke Oleh Yamato dan Shinobu

Total dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187.2 juta.

Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu.

Baca Juga: CAIR Maret! Ini Daftar Bansos yang Disalurkan Kemensos Bulan Ini, Salah Satunya BST Rp300 Ribu

Karena itu, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Baca Juga: TERUNGKAP! Berikut Alasan Pemprov DKI Jakarta Jual Saham Miras, Wagub DKI: Digunakan Untuk Alokasi Pembangunan

Dalam pasal itu diancam hukuman 20 tahun penjara dan bisa juga terancam hukuman mati.

"Ancamannya sampai 20 tahun penjara atau hukuman mati. Tergantung dari persidangan, mana yang memberatkan," ujarnya.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler