Simak Fakta Di balik Pemblokiran Aplikasi Snack Video & Tiktok Cash

3 Maret 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi waspada investasi! TikTok Cash, Snack Video dan aplikasi lain yang dihentikan Satgas /Pixabay/ @iXimus

 

CERDIKINDONESIA – Situs web Snack Video resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, pemblokiran dilakukan sejak Selasa, 2 Maret 2021.

“Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK,” kata Dedy melalui keterangan resminya, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: DIBLOKIR! Aplikasi Snack Video & Tiktok Cash Berpotensi Rugikan Masyarakat

Dedy mengungkap pihak aplikasi Snack Video telah melayangkan sanggahan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitasnya yang selama ini dipertanyakan. Sanggahan tersebut akan menjadi acuan Kominfo ke depannya.

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucap Dedy.

Baca Juga: Jenazah Rina Gunawan Dimakamkan, Teddy Syah: Sebagai Suami, Saya Ikhlas Ridho Allah

Walau sudah diblokir, aplikasi Snack Video masih bisa diunduh melalui Playstore. Sebab proses pemblokiran butuh proses pengajuan dari dan berkoordinasi dengan Google HQ di AS.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, aplikasi ini ternyata tidak mempunyai badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga: GERAM! Sri Mulyani Sebut Pengkhianat Pengawai Direktorat Jenderal Pajak yang Diduga Terlibat Suap

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah meminta Kemententrian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini sebagaimana disampaikannya melalui keterangan di Jakarta, Senin, 3 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Begini Reaksi Sri Mulyani Dengar Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Diduga Terlibat Suap

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.***

 

 

Editor: Sara Salim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler