KABAR BAIK, Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras, Setelah Dapat Masukan Dari Ulama

2 Maret 2021, 16:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

CerdikIndonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras.

Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan sejumlah masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Investasi Miras Disahkan di Indonesia, Arie Untung: Pancasila Ternyata Ga Pernah Sejalan dengan Miras

Keputusan Jokowi itu disampaikan lewat video di Sekretariat Presiden, pada Selasa, 2 Maret 2021.

Jokowi mengaku menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Dukung Investasi Miras di Indonesia, Arie Untung: Pancasila Ternyata Ga Pernah Sejalan dengan Miras

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol resmi ia cabut.

Seperti diketahui, aturan 'Perpres Investasi Miras' ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:

Baca Juga: Waroeng Brothers Tempat Kejadian Lurah Cipete Dikeroyok, Ternyata Jual Miras dan Tidak Miliki Izin

1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Polisi Beberkan Gisel Pesta Miras Sebelum Rekam Video Syur 19 Detik Bareng Michael Yukinobu di Hotel

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler