Oknum Polisi Membunuh Anggota TNI di Kafe, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Keluarkan STR

26 Februari 2021, 18:56 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo /Polres Magelang

CERDIK INDONESIA - Publik tanah air dibuat heboh dengan tragedi penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi bernama Bripka CS pada Jumat pagi.

Tak sampai disitu, dalam penembakan tersebut oknum polisi itu turut membunuh tiga orang dan salah satunya adalah anggota TNI aktif.

Dari kejadian tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR).

Baca Juga: WAH! Amanda Manopo Baik Banget Sama Kru Ikatan Cinta Sampe Kasih Ini

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri per 25 Februari 2021.

Surat tersebut diterbitkan bertujuan untuk menghindari kejadian serupa dan menjaga solidaritas antara Polri dan TNI, mengingat korban dari penembakan tersebut adalah anggota TNI aktif.

Dalam Surat Telegram Rahasia (STR) tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan 5 poin, berikut instruksinya :

Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.

Baca Juga: Prabowo bela Jokowi yang Dilaporkan atas Kasus Kerumunan di NTT

Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

Memerintahkan para kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

Baca Juga: Polri Tolak Tuntutan Terhadap Presiden Jokowi Perihal Kerumunan di NTT, Ini Alasannya

Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

Dalam kronologi tersebut pelaku melakukan aksinya di RM Cafe di Jalan Lingkar Luar Barat No 3A, RT 012/02, Kecamatan Cengkareng sekitar pukul 04:00 WIB.

Peristiwa berawal saat pelaku yang diduga oknum polisi, selesai minum-minum di RM Cafe. Setelah itu, pelayan kafe memberikan tagihan hingga Rp 3,3 juta.

Baca Juga: Sudah Sidang atas Kasus Perselingkuhannya, Ayus Ungkap Lebih Memilih Nissa Sabyan dibanding Istrinya

Namun, pelaku tidak terima dengan tagihan yang diberikan pelayan itu dan cekcok pun terjadi. Petugas keamanan kafe lalu menghampiri pelaku yang sedang ribut dengan pelayan.

Tanpa diduga, pelaku mengeluarkan pistol dan menembak petugas keamanan kafe, kasir, dan salah satu oknum TNI. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler