6 Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Waduh yang Terima Kredit Tak Bisa Daftar

12 Februari 2021, 11:18 WIB
Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta bisa melalui Link eform.bri.co.id/bpum /Tangkapan layar/eform.bri.co.id/bpum

CERDIKINDONESIA – Kementrian Koperasi dan UKM sudah meminta Kementrian Keuangan untuk kembali membuka BLT UMKM BPUM bagi pelaku usaha di tahun 2021. Pelaku usaha nantinya bisa menikmati BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan sosial (bansos) ini juga semakin mudah didapatkan karena bisa diakses melalui hp atau smartphone dan bisa langsung cair.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Pernyataan resmi pendaftaran BLT UMKM disampaikan pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM di akun media sosial.

Sebelumnya BLT UMKM 2020 telah berhasil diberikan kepada 12 juta pelaku usaha UMKM dengan besaran dana Rp28,8 triliun.

Berikut cara daftar dan syarat dapat BLT UMKM:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Dilanjutkan? Ini Kata Stafsus Menteri Keuangan

Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia No. 6 tahun 2020, berikut syarat penerima bansos BLT UMKM Rp 2,4 juta:

  1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT dari pengusul BLT beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Baca Juga: TERBONGKAR! BLT BPJS Ketenagakerjaan Berpeluang Dilanjutkan, Pemerintah Sedang Lakukan Ini

Cara daftar bantuan ini bisa dilakukan secara online dan offline sesuai dengan peraturan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Setelah dinyatakan sebagai penerima, para pelaku UMKM diharapkan segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan dana.Pelaku usaha harus membawa kartu identitas sesuai dengan data terdaftar.

Baca Juga: SINOPSIS Spin-Off Drakor Mr. Queen Episode 1, Terbongkar Kisah Pertemuan Pertama Raja Cheoljong dan Ratu

Untuk jadwal pendaftaran, Kementrian Koperasi dan UKM memminta calon pendaftar terus memantau informasi lebih lanjut.

Informasi pendaftaran juga bisa diakses pada pembiayaan.depkop.go.id dan ikuti sesuai panduannya.***

 

 

 

 

 

Editor: Sara Salim

Sumber: iNsulteng.com

Tags

Terkini

Terpopuler