HATI-HATI BANSOS PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu Dicabut Kemensos Kalau Ketahuan Lakukan Ini

28 Januari 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi Bansos PKH /pixabay/EmAji

CERDIKINDONESIA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menurunkan 3 jenis bantuan sosial (bansos) sejak 4 Januari 2021.

Ketiga bansos tersebut di antaranya: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako, serta Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu.

Dalam acara Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara pada 4 Januari 2021 lalu, Menteri Sosial (Mensos) Risma menerangkan akan memberi bantuan PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). 18,8 juta KPM Kartu Sembako atau BPNT dan 10 juta KPM bagi BST Rp300 ribu.

Baca Juga: BENERAN! Begini Kata Menaker Ida Fauziyah Soal Pencairan BLT BPJS Ketenakerjaan, Bulan Ini Cair?

Untuk bansos tersebut pemerintah mengucurkan Rp7,17 triliun untuk PKH, Rp3,76 triliun untuk Kartu Sembako atau BPNT, dan Rp13,93 triliun untuk BST Rp300 ribu.

Risma berharap seluruh KPM menggunakan dana bansos dengan bijaksana sebagaimana yang diharapkan.

Risma bahkan mengancam apabila ketahuan menggunakan uang bansos untuk hal yang tidak semestinya. Ia menjelaskan adanya sanksi evaluasi kembali apakah pemberian bansos untuk KPM tersebut masih layak diteruskan atau tidak.

Baca Juga: PEMILIK KIS Silahkan Segera Cairkan Dana BSR Rp300 Ribu Dari Kemensos, Simak Syarat dan Caranya

Untuk itu, agar tak kena sanksi Kemensos dan diputuskan dari bantuan PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu. Simak Keperluan apa saja yang boleh menggunakan dana bansos menurut Kemensos.

Berikut keperluan yang Boleh Dipenuhi dari Dana Bansos Kemensos:

  • Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribuboleh memakai uang tersebut untuk membeli keperluan sekolah seperti buku pelajaran, seragam, alat tulis, dsb.
  • Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribuboleh memakai uang tersebut untuk membeli bahan pokok seperti lauk pauk, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  • Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribuboleh memakai uang tersebut untuk berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
  • Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribuboleh memakai uang tersebut untuk membeli kebutuhan kesehatan seperti susu, masker, vitamin, dsb.
  • Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribuboleh memakai uang tersebut untuk keperluan tambahan modal usaha.
  • Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribuboleh memakai uang tersebut untuk keperluan menabung.

Baca Juga: CARA DAFTAR BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Segera Dicairkan Ke Rekeningmu!

Adapun keperluan yang tidak boleh dipenuhi dari Dana Bansos Kemensos:

  • Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ributidak boleh memakai uang tersebut untuk membeli rokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang (narkoba jenis apapun).
  • Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ributidak boleh memakai uang tersebut untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti kosmetik, barang mewah, dsb.

Baca Juga: Sinopsis True Beauty Episode 14, Fix Su Ho dan Ju Kyung Putus, Seo Jun Ambil Kesempatan Berada disisi Ju Kyung

Itulah beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan uang bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu. Perhatikan baik-baik agar bansos atas nama Anda tidak dicabut Kemensos.***

 

 

Editor: Sara Salim

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler