CERDIKINDONESIA – Program BPUM melalui pemberian BLT UMKM Rp2,4 juta diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Diharapkan masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.
Batas waktu penyaluran BLT UMKM hanya sampai 31 Januari 2021. BLT UMKM Rp2,4 juta disalurkan kembali oleh bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) salah satunya melalui Bank BRI.
Baca Juga: Alhamdulillah! Para Siswa Dapat PIP Rp1 Juta, Cek dengan NISN di Link Ini
Penyaluran tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah agar pemilik kartu Bank BRI yang terdaftar segera menerima uang BLT UMKM sejumlah Rp2,4 juta.
Adapun syarat mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: TRUMP Putus Tradisi Pelantikan Damai, Masih Tak Terima Kekalahan dari Biden?
Adapun tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:
1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
2.Isi nomor NIK KTP