Kenali Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kamu Belum Cair Berikut Ini

15 Januari 2021, 14:50 WIB
blt bpjstk /suara halmahera/beranda website bantuan.kemnaker.go.id

CERDIKINDONESIA - Tahun ini, mulai Januari 2021 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Namun harus diperhatikan bahwa bantuan ini hanya menyasar pekerja yang benar-benar sudah memenuhi syarat.

Bantuan Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021 sendiri merupakan program yang disalurkan lagi oleh Kemnaker pada pekerja yang tidak menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: CAIR! Dapatkan BLT Rp1,2 Juta di kemnaker.go.id Hanya Dengan Memenuhi Syarat Mudah Berikut

BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan untuk membantu pekerja serta upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Data sementara per 31 Desember 2020 ternyata anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp29.769.350.400.000 atau 98,81 persen, untuk disalurkan kepada 12.403.896 pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaam tersebut.

Baca Juga: Hore! BPUM Cair Lagi di 2021, Daftar BLT UMKM Bisa Online atau Offline? Temukan Jawabannya

Ada 294.160 orang yang belum cair, sekaramg data ini ada di tahap rekonsilasi dengan Bank Hambara untuk hasil penyaluran yang nyata.

 

"Di samping itu, data riil penyaluran BLT saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank penyalur, mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih.

Adapun penyebab pekerja belum mendapatkan bantuan subsidi gaji

1. Para pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja BPJS Ketenagakerjaan

3. Bantuan subsidi diberikan secara bertahap

4. Data dan rekening tidak lolos dalam tahapan verifikasi

5. Rekening tidak sesuai dengan NIK

6. Rekening yang sudah tidak aktif

7. Rekening pasif

8. Rekening yang tidak terdaftar

9. Rekening telah dibekukan oleh bank.

Baca Juga: CATAT! Ada 15 Golongan yang Tidak Bisa Divaksin Covid-19 Mulai dari Ibu Hamil, Menyusui Hingga ODHA

Tri memastikan jika Kemenaker akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 pada para pekerja yag belum menerimanya.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan . Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," ungkapnya. ***

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler