CAIR! Untuk Ibu Hamil dan Balita, BLT PKH 2021 Total Rp6 Juta, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

12 Januari 2021, 16:12 WIB
Mulai Januari 2021, Kemensos RI siap menyalurkan program Bansos Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST). /Dok. Kemensos RI/Literasi News

CERDIKINDONESIA - Bantuan sosial dari pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2021 ini, juga memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat.

Ibu hamil dan balita bisa mendapatkan total Rp6 juta BLT, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp42,5 Triliun Untuk Bansos BPNT 2021 Rp200 Ribu, Berikut Cara Untuk Membuat KKS

Baca Juga: SIMAK BUN, Ibu Hamil dan Balita dapat BLT PKH Rp6 Juta, Berikut Syarat yang Harus Bunda Penuhi

Rinciannya yaitu, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta,  yang disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu.

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 

Baca Juga: Bansos BPNT 2021 Rp200 Ribu Akan Disalurkan Lewat KKS, Belum Punya KKS? Berikut 6 Langkah Membuatnya

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT PKH Tahun 2021, Total Cair Rp6 Juta, Simak Syarat Mendapatkannya

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Baca Juga: ASYIK Bansos BPNT 2021 Dicairkan Untuk 18 Juta Keluarga Penerima Manfaat, Begini 6 Langkah Bikin KKS

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan fasilitas PKH.

Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH? 

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syaratnya Berikut Ini

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS.

Caranya, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT PKH Tahun 2021, Total Cair Rp6 Juta, Simak Syarat Mendapatkannya

1.Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Ingat Baik-Baik Kata Nadiem: Kriteria Peserta Ini yang Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2021

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp42,5 Triliun Untuk Bansos BPNT 2021 Rp200 Ribu, Berikut Cara Untuk Membuat KKS

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.***

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler