Hasil Temuan BPK, TNI-POLRI di Jember Turut Nikmati Bansos COVID-19

4 Januari 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi dana bansos Covid-19. /Pixabay/EmAji./

CERDIK INDONESIA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada anggota TNI-POLRI yang menjadi penerima bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Penemuan tersebut membuat pendistribudian bansos di jember menjadi tidak tepat sasaran.

Total anggota TNI-POLRI yang mendapat bantuan sosial Covid-19 adalah berjumlah 111. Rinciannya anggota TNI berjumlah 91 dan anggota Polri berjumlah 20.

Baca Juga: Miris! di Jember, Ribuan Penerima Bansos Telah Meninggal Dunia

Sementara penerima bansos salah sasaran terbanyak ada pada penerima yang sudah meninggal sebanyak 3.783, penerima yang pindah ke luar Jember sebanyak 1.670 dan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 326.

Penemuan tersebut dilakukan BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan COVID-19 tahun 2020.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diterima oleh DPRD Kabupaten Jember, dan BPK menyimpulkan penyaluran bansos dalam rangka penangangan COVID-19 di kabupaten setempat tidak didukung pendataan memadai, serta belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.

Baca Juga: Jawa Tengah Kedatangan 62.560 Vaksin COVID-19

"Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, Minggu.

Menurutnya kesimpulan BPK menyebutkan bahwa Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan COVID-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semual hal yang material.

Penyaluran bansos dalam rangka penanganan COVID-19 di Jember tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban, sehingga penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga COVID-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.

Baca Juga: Drone China Masuk Perairan Selayar, Pakar: Indonesia Kecolongan, Menhan Tak Mampu Deteksi Ancaman

 

"Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan COVID-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran," ujarnya.

Halim menjelaskan belanja penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, sehingga hal tersebut menjadi kesimpulan BPK.

Sebelumnya Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 Jember sebesar Rp479,4 miliar pada tahun 2020 dan anggaran tersebut tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia.***

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler