Tjahjo Kumolo Umumkan Buka 1 Juta Kuota untuk Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Syarat dan Tahapannya

3 Januari 2021, 14:47 WIB
PENYERAHAN SK CPNS Kabupaten Pangandaran yang dilakukan secara simbolis. /DeskJabar/

 

CERDIKINDONESIA - Lowongan pendaftaran CPNS dipastikan akan dibuka kembali pada tahun 2021. Berikut ini daftar formasi yang dibutuhkan hingga kuota penerimaan CPNS 2021.

Pemerintah memastikan akan membuka kembali lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021. Jumlah formasi yang tersedia pada tahun depan dijanjikan akan lebih banyak dibandingkan tahun 2019.

Seleksi CPNS 2021 ini diperuntukan untuk mengisi beberapa posisi yang kosong. Termasuk untuk posisi yang kosong pada tahun ini karena ditinggal pegawai yang pensiun maupun kuota yang masih kosong di CPNS tahun 2019.

 

 
 

 

 

Pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan dibuka bulan Maret tahun 2021 mendatang, setelah pemerintah memutuskan pada tahun ini tidak diadakan seleksi, dikarenakan Pandemi Covid-19.

 

Baca Juga: Ingat! Ini Dokumen yang Harus Dibawa Saat Cairkan BST Rp300 Ribu di Kantor Pos, KTP dan KK Asli

 

Baca Juga: Hai Pelajar, Ayo Segera Cek Nama Penerima PIP Rp1 Juta melalui Link pip.kemdikbud.go.id

 

Baca Juga: Ayo Segera Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Asyik BLT Subsidi Gaji Cair Januari 2021

Sebelumnya, pada Oktober lalu Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, Pemerintah akan membuka satu juta kuota untuk pendaftaran CPNS 2021.

Penerimaan CPNS 2021 menjadi sangat penting mengingat di masa krisis kesehatan seperti saat ini.

 

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," kata Tjahjo, Kamis 15 Oktober 2020.

Adapun beberapa formasi CPNS yang akan dibuka ialah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen dengan sistem yang ada. Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri.

 

Baca Juga: Buruan Cek dtks.kemensos.go.id Bisa Pakai ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, & NIK, Bansos Rp300 Ribu

 

Berikut ini adalah persyaratan umum bagi para pendaftar CPNS 2021:

 
 
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)
  3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI
  5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
  6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Untuk persyaratan dokumen, ini adalah beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan untuk mendaftar CPNS 2021:

  1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
  3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.
  5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
  6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

 

Berikut ini cara daftar CPNS 2021 melalui portal SSCASN:

  1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)
  4. Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan
  5. Unggah pas foto berlatar belakang merah
  6. Cetak Kartu Informasi Akun.

 

Seluruh dokumen tersebut harus Anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN. Namun pastikan sebelumnya anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.***

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler