Video Syur 19 Detik, Direkam Pakek HP Gisel, Dishare via AirDrop Hingga HP Michael Rusak dan Hilang

31 Desember 2020, 09:00 WIB
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun /Instagram/@gisel_la

CERDIKINDONESIA - Kasus video syur mirip Gisella Anastasia alias Giselterus berlanjut setelah ditetapkannya Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Bubarkan FPI, SOKSI: Kehidupan Bernegara Lebih Baik Tanpa Kehadiran Ormas FPI

Kepolisian Polda metro Jaya saat ini berencana memanggil Gisel (GA) dan Michael (MYD) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah menaikan status dari saksi menjadi tersangka.

"Kemarin sudah saya sampaikan saudari GA dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, rencana ditindak lanjut. Kita akan memanggil keduanya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: FPI Langsung Berubah Nama Jadi Front Persatuan Islam, Terus Bagaimana Tanggapan Mahfud MD?

Pemeriksaan lebih lanjut tersebut dijadwalkan pada 4 Januari 2021 mendatang yang akan di gelar oleh Polda Metro Jaya dengan menungundang kedua tersangka tersebut.

"Tanggal 4 Januari, hari Senin 2021 pukul 10.00 WIB pagi, menghadirkan saudari GA dan MYD untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, PPK Kosgoro 1957 Nilai Sudah Tepat Karena FPI Sering Bikin Keresahan

Saat ini diketahui ancaman pidang paling rendah ialah 6 tahun penjar dan paling tinggi 12 tahun penjara pada kedua tersangka ini. 

Kabib Human Polda Metro Jaya Kombel Pol Yusri Yunus mengungkapkan penetapan hukum akan diumukan jika hasil pemeriksaan tersangka sudah keluar.

"Ancamanannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun, nanti kita akan lihat hasil pemeriksaannya. Apakah akan ditahan? kita lihat nanti dari hasil pemeriksaannya di tanggal 4 Januari 2021," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Lemkapi Nilai Sudah Tepat Karena Kegiatan FPI Cenderung Ganggu Kamtibmas

Yusri Yunu melalui jumpa pers mengatakan pengakuan dari tersangka Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebelum video tersebur menyebar.

"Menurut pengakuannya, ada yang bilang handphonenya rusak ada yang bilang hilang, terus saudari GA juga mengatakan sempat share lewat air drop pada MYD, kemudian sempat satu minggu (disimpan) kemudian dihapus," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Jawal Acara RCTI Kamis, 31 Desember 2020, Ikatan Cinta Malam ini Berubah Jam Tayang

Dikabarkan sebelumnya, Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menetapkan GA dan MYDsebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.***

 

 

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler