Ditetapkan Tersangka Dari Dua Kasus, Habib Rizieq Shihab Diambil Alih Oleh Bareskrim Polri

24 Desember 2020, 16:34 WIB
Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Dua Kasus, Polri : Penanganannya Terpisah /Hafidz Mubarak A/.*/Antara

CerdikIndonesia-  Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan dua kasus yang berbeda.

Sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Catat, Inilah Arti Simbol Libra - Lambang Upaya Keadilan dan Keseimbangan

 

Kasus berikutnya sebagai tersangka atas kerumunan di Megamendung Jawa Barat, ditetapkan kemarin, Rabu, 23 Desember 2020.

Kedua kasus yang dialami Habib Rizieq Shihab tersebut kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri, meskipun tetap dilakukan penanganan secara terpisah.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum, (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Wajah Bulenya Bikin Penasaran Netizen, Putri Anne Istri Arya Saloka Ikatan Cinta Beri Jawaban Begini

"Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun, berkas perkara tetap terpisah berdasarkan lokus (tempat) dan tempus (waktu) Peristiwa. Tetap dipisahkan ya," ujarnya Rabu, 23 Desember 2020.

Andi Rian Djajadi mengungkapkan, terkait opsi satukan perkara, hal itu tergantung petunjuk jaksa.

"Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," katanya.

Baca Juga: Kesehatan dan Makanan Habib Rizieq Shihab, Mendapatkan Perhatian Dari Polisi Selama di Penjara

Ia juga membenarkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, pada kasus kerumunan di Megamendung Jawa Barat.

"Iya betul. Dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani, Karakter Virgo Pekerja Keras yang Menuntut Kesempurnaan

Habib Rizieq Shihab disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selain itu juga ia disangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler