Kemenag Bentuk Tim Investigasi Terhadap Kasus Penyalahgunaan Kotak Amal

21 Desember 2020, 19:17 WIB
Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani /Dok. Humas Pendis/www.kemenag.go.id

CERDIK INDONESIA - Kementerian Agama telah mempersiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dari Kemenag untuk menjaga dan mengawasi agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, di Jakarta Senin, 21 Desember 2020 mengatakan, pihaknya membentuk Tim Investigasi terkait persoalan itu. 

Baca Juga: FPI Tidak Peduli Terhadap Kedubes Jerman yang Dipulangkan

"Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang,” ujar Kamaruddin.

Selain itu, ia menjelaskan, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang), Jawa Timur, juga sudah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah.

“Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan Polda setempat,” pungkas Kamarudin.

Baca Juga: Gibran Beri Klarifikasi Akibat Tuduhan Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Terkait solusi jangka panjang, dikatakan Kamaruddin, saat ini ia tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat, serta Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.

“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” sambungnya.

Kamaruddin menegaskan, ia juga akan melanjutkan pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Baca Juga: Perang Siber, Donald Trump Tuduh China sebagai Pelaku Utamanya

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran. 

“Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran,” pungkasnya.***

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler