CERDIKINDONESIA – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sedang menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran undang-undang kekarantinaan kesehatan.
Sudah hampir sepekan Habib Rizieq ditahan oleh polisi, di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Siap-Siap Pemerintah Akan Lakukan Vaksinasi Massal, Jokowi: Tunggu BPOM Selesaikan Tahap Ilmiah
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan kondisi Habib Rizieq di Rumah Tahanan ketika ia menjalani masa penahanan dalam keadaan sehat dan baik.
“Alhamdulillah sehat,” kata Aziz di Jakarta pada Sabtu, 19 Desember 2020.
Aziz juga mengatakan untuk mengisi waktu Habib Rizieq sering membaca buku dan juga mengerjakan tesis yang sedang diselesaikannya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Segera Menggelar Vaksinasi Massal Covid-19, Berikut Penjelasan Presiden Joko Widodo
“beliau mengisi hari dengan menyelesaikan tesis dan membaca buku,” ungkap Aziz.
Sebelumnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Rizieq pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB setelah ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 13 jam.
Baca Juga: Tegas! Kemenkes Ikut Arahan Presiden, Vaksin Covid Gratis Tanpa Syarat Untuk Semua Masyarakat
Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP, Pasal 160 KUHP berisi tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang.
Habib Rizieq terancam penjara enam tahun lamanya.***