Satpol PP DKI Jakarta Sebut Waroeng Brothers Tidak Miliki Izin, Pihak Kafe Bantah Tidak Ada Izin

11 Desember 2020, 20:33 WIB
Waroeng Brothers, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. /Waroeng Brothers/Google

CerdikIndonesia - Kedai Kopi "Waroeng Brothers Coffee and Resto" tempat kejadian Lurah Cipete, Nurcahya dikeroyok oleh tiga orang disegel Satpol PP DKI Jakarta.

 

"Tempat ini adalah salah satu yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan berulang-ulang peristiwanya," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Baca Juga: Waroeng Brothers Tempat Kejadian Lurah Cipete Dikeroyok, Ternyata Jual Miras dan Tidak Miliki Izin

 

Kedai kopi itu disegel lantaran melanggar batas jam operasional pada masa PSBB transisi.

Selain melanggar protokol kesehatan, Waroeng Brothers juga menjual minuman keras. 

Arifin menyebut Waroeng Brothers juga tidak memiliki izin usaha.

 

“Bahkan beberapa kali telah dilakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras. Yang perlu diketahui tempat ini sama sekali tidak memiliki izin,” ujar Arifin di sela kegiatan penyegelan Waroeng Brothers Coffee & Resto, di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Tutup Kafe 'Waroeng Brothers', Tempat Kejadian Lurah Cipete Dikeroyok

 

Atas dasar tersebut, Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan penertiban terhadap Waroeng Brothers. Waroeng Brothers disegel secara permanen oleh pihak Satpol PP.

 

"Oleh karenanya, hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi," tegasnya.

 

Sementara itu, Wisnu Wardhana, Kuasa Hukum Waroeng Brothers Coffee and Resto mengatakan kliennya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Seorang Wanita Sebagai Tersangka Pengeroyokan Lurah Cipete Utara, Dua Masih Diburu

 

Pihak Kedai Kopi tersebut sebelumnya sudah mengurus izin usaha dan izin lokasi secara daring, tapi tidak diakui oleh Satpol PP DKI Jakarta, karena belum terdaftar di PTSP.

 

“NIB itu adalah nomor induk dari perizinan keseluruhan secara online. Jadi tak ada SIUP, TDP, tak ada. Semua perizinan itu berdasarkan NIB. Jadi tak bisa Waroeng Broether dibilang tidak sah,” ujar Wisnu saat di tempat yang sama.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengeroyokan Lurah Cipete, Saat Razia Kerumunan Kafe

Sebelumnya, Lurah Cipete, Nurcahya dikeroyok tiga orang lantaran menindak kerumunan di Kedai Kopi Waroeng Brothers.

 

Polisi sudah menetapkan satu tersangka seorang perempuan Pelaku pengeroyokan, berinisial RQ (22). 

 

Saat ini, polisi sedang memburu dua pelaku lainnya, yang diduga sedang bersembunyi.***

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler