Ali Ngabalin Diduga Terima Fee Dalam Kasus Edhy Prabowo, KPK: Kami Sedang Mengumpulkan Bukti

2 Desember 2020, 05:59 WIB
Ali Mochtar Ngabalin (kanan) yang percaya bahwa Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri) adalah orang yang baik. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Kolase dari YouTube Najwa Shihab dan ANTARA

CERDIKINDONESIA - Setelah, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Ekspor Benih Lobster, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dana yang dicurigai sebagai "fee" untuk Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.

Baca Juga: Fix! Presiden Jokowi Kurangi 3 Hari Libur Cuti Bersama Akhir Tahun 2020

"Kalau mungkin ibarat kata, seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya 'oleh-oleh, jelas itu kategorinya akan lain," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Selasa 1 Desember 2020.

"Kecuali misalnya nanti ada tracing aliran dana, ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan," jelasnya lagi.

Menurut Karyoto, pihaknya akan segera mengumpulkan sejumlah barang bukti tersebut.

"Tapi selama ini, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, apakah ada kesitu (penerimaan aliran dana) atau tidak," tegasnya. 

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga

Sebagai informasi, Ali Mochtar Ngabalin berada dalam satu rombongan Edhy Prabowo saat sang mantan Menteri di tangkap oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada Rabu 25 November 2020 lalu. 

KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor bibit lobster setelah menangkap Edhy dalam operasi tangkap tangan, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Terbaru, Rektor Universitas Trunojoyo Madura Positif Covid-19

Selain Edhy, ada enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Baca Juga: Semeru Meletus, Luncurkan Awan Panas Hingga Sejauh 3.000 Meter

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9.8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu 25 November 2020.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler