CerdikIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi, Tahun Anggaran 2018-2020.
Dua tersangka yaitu Ajay Muhammad Priatna, Walikota Cimahi dan Hutama Yonatan, Komisaris Utama Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Baca Juga: Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Yuk! Intip Isi Garasi Ajay Muhammad Priatna
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa peneriman hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 425 Juta dan Dokumen, Dalam OTT Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat, 27 November 2020, sekira pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.
Baca Juga: Mengejutkan! Walikota Cimahi yang Diciduk KPK, Punya Harta Kekayaan dan Utang yang Fantastis
Diantara yang diamankan KPK adalah Ajay Muhammad Priatna, Farid ajudan Ajay, Yanti orang kepercayaan Ajay, Endi sopir Yanti, Dominikus Djoni dari unsur swasta.
Kemudian, Hutama Yonatan, Nuningsih Direktur Utama RSU Kasih Bunda, Cynthia Gunawan staf RSU Kasih Bunda, Hella Hairani Kadis PTSP Kota Cimahi, Aam Rustam Kasi Dinas PTSP Kota Cimahi, dan Kamaludin sopir dari Cynthia Gunawan.***