CerdikIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 27 November 2020.
OTT ini merupakan yang kedua dalam pekan ini, sebelumnya KPK telah berhasil meringkus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, pada Rabu,25 November 2020.
Baca Juga: Mengejutkan! Sejak Pemekaran, Walikota Cimahi Sebelum Ajay Juga Dibekuk KPK Karena Korupsi
Kali ini, KPK berhasil menciduk Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, di wilayah Bandung, Jawa Barat, sekira pukul 10.40 WIB pada Jumat, 27 November 2020.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Ajay diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.
“Dugaan walikota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi,” kata Firli.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 425 Juta dan Dokumen, Dalam OTT Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Dari laporan harta kekayaan yang diserahkan Ajay kepada KPK, terungkap daftar harta kekayan milik ketua DPC PDI-P Kota Cimahi itu.
Dalam LHKPN nya yang terakhir, Ajay yang berprofesi sebagai pengusaha memiliki kekayaan sebesar Rp8,1 Miliar lebih.
Baca Juga: Walikota Cimahi Ditangkap Terkait Dugaan Suap Proyek Rumah Sakit, KPK Amankan Sepuluh Orang
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Ajay Muhammad Priatna itu.
Namun, Ajay juga memiliki utang sebesar Rp4,8 Miliar lebih sehingga mengurangi nilai aset dan harta kekayaannya.***