Edhy Prabowo Minta Maaf Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka

26 November 2020, 09:19 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

 

 

CERDIKINDONESIA-  Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy ditetepakan sebagai tersangka dalam kasus peneriamaan suap, perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan tahun 2020.

Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Tagar Luhut Bergema di Twitter

Direktur PT DPP Suharjito (SJT) adalah sumber uang yang diterima oleh Edhy dan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Maradona Meninggal, Warganet Berduka dan Gemakan Tagar RIP Maradona

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah  SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP, APM (Andreu Pribadi Misata) Staf Khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligance), SWD (Siswandi) pengurus PT Aero Citra Kargo, AF (Ainul Faqih) staf istri Menteri KKP dan AM (Airul Mukminin) Sespri Menteri KKP.

Baca Juga: Awas Julid, Tata Janeeta Umumkan Hamil Setelah 1,5 Bulan Nikah dengan Raden Iman Brotoseno

Sedangkan AM (Airul Mukminin) Sespri Menteri KKP dan APM (Andreu Pribadi Misata) Staf Khusus Menteri diminta untuk menyerahkan diri pada KPK karena dua tersangka ini tidak di OTT.

Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai penerima uang melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Cara Mudah Mengirimkan Naskah ke Penerbit Gramedia

Sementara pihak pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah dijadikannya tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edhy menyatakan penangkapan yang terjadi pada dirinya adalah kecelakaan dan dia akan bertanggung jawab.

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Fadli Zon Singgung Harun Masiku yang Hilang

"Saya mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin banyak yang terkhianati, ini adalah sebuah kecelakaan dan saya siap bertanggung jawab, ini tanggung jawab saya pada dunia dan akhirat," kata Edhy Prabowo dikutip CerdikIndonesia dalam laman Antara pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Jelang Kematiannya, Diego Maradona Ingin Bertemu Sang Ibu

"Dengan ini saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat menteri,"tambah Edhy.

Edhy Prabowomeinta doa dan dukungan agar dirinya bisa menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.***

 

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler