Keluarga Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Diduga Terlibat Korupsi Lobster

26 November 2020, 07:18 WIB
Saraswati Rahayu /SerangNews/Foto: Twiiter @RahayuSaraswati

CERDIKINDONESIA - Diantara keluarga Prabowo Subianto, terdapat keponakannya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi benih lobster.

Keponakan Prabowo bernama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dikabarkan terlibat atas kasus korupsi yang menimpa Edhy Prabowo.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Rekening Suap Menteri Edhy Prabowo Mencapai Rp 9,8 M

Pasalnya, pasangan Muhamad dengan nomor urut satu sebagai kontestan Pilkada 2020 Kota Tangsel itu merupakan Direktur Utama PT Bima Sakti Mutiara, salah satu perusahaan yang memperoleh jatah ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menterinya dijabat oleh Edhy Prabowo.

Hal ini dinyatakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menduga ada praktik nepotisme di balik keterlibatan sejumlah kader Gerindra, termasuk Rahayu sebagai pihak yang mendapatkan jatah ekspor benih lobster.

Baca Juga: FPI Sempat Datangi Kodam Jaya, Dudung: Sudah Silaturahmi dengan FPI Jakarta

Berdasarkan hasil penelusuruan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang berasal dari penyelundupan benih lobster. Nilainya bahkan mencapai 900 miliar per tahun.

"Menurut saya, tindakan tersebut tidak hanya bentuk konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan, tapi juga bentuk tindakan nepotisme yang melanggar UU 28 tahun 1999," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz yang dilansir dari rri.co.id, Rabu 25 November 2020.

Dalam undang-undang tersebut, sambung Donal, nepotisme diartikan sebagai perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Baca Juga: Kabar Duka! Maradona Meninggal Dunia Usia 60 Tahun Akibat Henti Jantung

Sebelumnya, KPK telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu 25 November 2020 menegaskan jika penangkapan ini dilakukan terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucapnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Persilakan Ormas Tak Patuh MUI Angkat Kaki

Sementara, juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, para penyidik masih memeriksa Edhy Prabowo dan punya waktu 24 jam untuk menentukan statusnya.

"Ada sekitar 10 orang yang diamankan, tetapi soal konstruksi perkara dan statusnya akan diumumkan kepada masyarakat," kata Ali Fikri, Rabu 25 November 2020.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler