Catat! Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

24 November 2020, 07:37 WIB
Ilustrasi: Mobil SIM Keliling. Untuk Anda yang akan mengurus perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) bisa membaca informas ini hingga selesai. /Twitter/@TMCPoldaMetro

 

CerdikIndonesia – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Pelayanan menggunakan mobil keliling yang tersebar di sejumlah lokasi DKI Jakarta.

Baca Juga: Netanyahu Diam-Diam Temui Putra Mahkota Saudi, Ada Apa dengan Israel dan Arab Saudi?

Dikutip dari @TMCPoldaMetro, pelayanan mobil SIM keliling akan dimulai hari ini pukul 8.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB di berbagai lokasi berikut:

1. ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW 08, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

2. Lippo Plaza Kramat Jati Jalan Raya Bogor, Nomor 19, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

3. Lindeteves Trade Center (Ltc) Glodok Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Baca Juga: KTT G20 Berakhir, Arab Saudi serahkan Kepemimpinan ke Italia

4. Kampus Trologi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur, Nomor 30, Rt 5, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

5. Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, RW 1, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Perang Cuitan Jubir JK dan Ferdinand, Sebut Sesat dan Agresif

Adapun syarat perpanjangan SIM yaitu fotokopi KTP sekaligus membawa KTP asli, fotokopi SIM lama, bukti cek keseharan, dan mengisi formulir permohonan.

Layanan ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku, SIM A dan SIM C. sedangkan untuk SIM yang telah habis masa berlaku, masyarakat harus mengajukan permohonan baru.

Baca Juga: Benarkah Semua Doa Pasti Dikabulkan? Simak Dalilnya

Permohonan pembuatan SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Layanan bus SIM keliling tidak hanya diperuntukkan bagi warga Jakarta, seluruh masyarakat Indonesia bisa mengurusnya di sana.

Baca Juga: Ternyata Pink Bukan Warna Perempuan, Simak Faktanya!

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, SIM C dikenakan Rp75.000. belum termasuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Arjuna

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler