Mudah! Berikut Cara Mengurus STNK yang hilang, Cukup KTP dan BPKB

- 13 Desember 2022, 08:19 WIB
Illustrasi STNK. Polda Metro Jaya telah meluncurkan aplikasi untuk masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan via online.
Illustrasi STNK. Polda Metro Jaya telah meluncurkan aplikasi untuk masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan via online. / /Doc SAMSAT

CERDIK INDONESIA - Cara mengurus STNK yang hilang mungkin bagi sebagian orang merupakan urusan yang cukup panjang dan rumit.

Hal tersebut dikarenakan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan salah satu dokumen penting sebagai legalitas seorang warga negara dalam kepemilikan kendaraan bermotor.

Namun, kamu tidak perlu kebingungan dan risau jika ingin mengurus STNK kamu yang hilang. Cukup mengikuti prosedur sederhana berikut maka kamu sudah bisa mengambil STNK yang baru.

Baca Juga: Cara Nonton Semifinal Piala Dunia 2022 Secara Gratis: TV Digital dan Link Streaming Cuma Pakai HP dan Laptop

Berikut adalah cara mengurus STNK yang hilang.

  • Data yang harus disiapkan

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi

  • Syarat

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas
3. Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
4. Melampirkan BPKB
5. Melampirkan surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
6. Melampirkan surat tanda penerimaan laporan dari Polri
7. Melampirkan hasil Cek Fisik Ranmor

Baca Juga: LOGIN djponline.pajak.go.id, Begini Cara Lapor SPT Pajak Online Pribadi Tahunan

  • Prosedur

1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x