Mudah! Berikut Cara Mengurus STNK yang hilang, Cukup KTP dan BPKB

- 13 Desember 2022, 08:19 WIB
Illustrasi STNK. Polda Metro Jaya telah meluncurkan aplikasi untuk masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan via online.
Illustrasi STNK. Polda Metro Jaya telah meluncurkan aplikasi untuk masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan via online. / /Doc SAMSAT
  • Biaya

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp 100.000 per penerbitan
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000 per penerbitan.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x