CERDIKINDONESIA - Beberapa bank yang tidak memiliki unit syariah harus angkat kaki dari Provinsi Aceh.
Provinsi Aceh melaksanakan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di mana lembaga keuangan baik perbankan dan non perbankan yang beroperasi harus sesuai dengan prinsip syariah.
Berdasarkan Qanun Aceh Pasal 5, Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang islami.
Berikut daftar bank yang menutup kantor di Aceh :
1. Bank Panin
Saat ini Bank Panin memiliki 560 kantor cabang mulai dari KCU, kantor cabang pembantu (KCP), hingga Kantor Kas (KK) yang tersebar di seluruh Indonesia.
2. Bank BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengumumkan menutup seluruh operasional perbankan di Aceh. Hal ini sesuai dengan penerapan Qanun LKS nomor 11 tahun 2018.
BRI menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. BNI
Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan perseroan sudah siap dengan penerapan Qanun tersebut.
Dia menyebutkan di BNI Group ada BNI Syariah yang merupakan anak usaha syariah BNI dan beroperasi sejak 2010.
"Tahun ini, rencananya 4 kantor Cabang BNI yang berada di Meulaboh, Sigli, Bireun, dan Langsa kami tutup pada April 2021 dan migrasi ke Syariah, sedangkan 2 kantor cabang konvensional di Banda Aceh dan Lhokseumawe kami rencanakan penutupan sampai dengan akhir tahun 2021 ini," tambah dia.
4. Bank Mandiri
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengungkapkan perseroan mengalihkan sebagian besar asetnya di Provinsi Aceh kepada Bank Syariah Indonesia.
"Hingga Maret 2021, sebanyak 34 kantor cabang dari total 47 cabang Bank Mandiri di Provinsi Aceh telah dialihoperasionalkan kepada Bank Syariah Indonesia. Kami optimis dapat menyelesaikan pengalihan operasional seluruh cabang Bank Mandiri ke Bank Syariah Indonesia sebelum tahun ini berakhir," jelas dia.***