CerdikIndonesia – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan kembali stimulus bagi pelaku usaha UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 Juta guna membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Kemenkop UKM akan menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bulan April ini. Untuk kalian yang memiliki UMKM segera mempersiapkan diri.
Bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 lalu, bisa kembali mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta tanpa mendaftar kembali, namun penerima harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Kemenkop UKM.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel pada Kamis, 8 April 2021 kemarin.
Dia mengatakan BLT UMKM akan otomatis diberikan kepada penerima BPUM di tahun 2020 selama penerima masih memenuhi syarat.
"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," ucapnya dikutip dari PRFM News pada Jumat, 9 April 2021.
Selain itu, BLT UMKM ini bisa juga diterima oleh pelaku usaha UMKM yang belum pernah sama sekali mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Tahun 2020 lalu, bukan hanya yang sudah menerima saja.