Baca Juga: Tegas! Reuni 212 Ditunda, Pangdam Jaya: Kami Akan Tindak Tegas Bila Tetap Dilanggar
Polisi menyita barang bukti satu plastik berisi paket sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu, dan satu botol minuman beralkohol.
Millen dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lama empat tahun penjara.***