Millen Cyrus Ditangkap Karena Memiliki Narkoba, Polisi Sedang Memburu Pemasok Sabu Untuk Millen

- 23 November 2020, 20:14 WIB
Keterangan Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus: Millen Cyrus mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu dan melakukan permintaan maaf terhadap beberapa pihak.
Keterangan Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus: Millen Cyrus mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu dan melakukan permintaan maaf terhadap beberapa pihak. /Foto: PMJ News/

Baca Juga: Tegas! Reuni 212 Ditunda, Pangdam Jaya: Kami Akan Tindak Tegas Bila Tetap Dilanggar

 

Polisi menyita barang bukti satu plastik berisi paket sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu, dan satu botol minuman beralkohol.

 

Millen dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lama empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x