Millen Cyrus Ditangkap Karena Memiliki Narkoba, Polisi Sedang Memburu Pemasok Sabu Untuk Millen

- 23 November 2020, 20:14 WIB
Keterangan Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus: Millen Cyrus mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu dan melakukan permintaan maaf terhadap beberapa pihak.
Keterangan Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus: Millen Cyrus mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu dan melakukan permintaan maaf terhadap beberapa pihak. /Foto: PMJ News/

CerdikIndonesia -  Selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu dini hari, 22 November 2020.

Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap Polisi, Berikut Ini Efek Samping Penggunaan Sabu

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya, Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

 

Pihak kepolisian masih memburu pemasok sabu-sabu untuk selebgram Millen Cyrus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Baca Juga: Polisi di Lhokseumawe Aceh Ditemukan Tewas, Korban Dalam Keadaan Tergantung

 

“Kita masih melakukan penyelidikan dan mencari dua orang lagi sebagai pengantar sabu,” ujar Kapolres, saat jumpa pers, Senin, 23 November 2020.

 

Kapolres Tanjung Priok mengatakan saat ditangkap di kamar 802, mereka sedang minum minuman keras jenis Black Label, kemudian pria OR yang dijadikan daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

 

Baca Juga: 900 Spanduk Habib Rizieq Sudah Diturunkan Aparat, Pangdam Jaya: Mereka Itu Organisasi Apa?

 

Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian mengunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.

 

Saat ditangkap, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 802, polisi akhirnya menangkap Millen dan teman prianya JR.

 

Baca Juga: Tegas! Reuni 212 Ditunda, Pangdam Jaya: Kami Akan Tindak Tegas Bila Tetap Dilanggar

 

Polisi menyita barang bukti satu plastik berisi paket sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu, dan satu botol minuman beralkohol.

 

Millen dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lama empat tahun penjara.***

Editor: Arjuna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x