“Kita masih melakukan penyelidikan dan mencari dua orang lagi sebagai pengantar sabu,” ujar Kapolres, saat jumpa pers, Senin, 23 November 2020.
Kapolres Tanjung Priok mengatakan saat ditangkap di kamar 802, mereka sedang minum minuman keras jenis Black Label, kemudian pria OR yang dijadikan daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: 900 Spanduk Habib Rizieq Sudah Diturunkan Aparat, Pangdam Jaya: Mereka Itu Organisasi Apa?
Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian mengunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.
Saat ditangkap, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 802, polisi akhirnya menangkap Millen dan teman prianya JR.