Ternyata Tragedi Kasus Di Stadion Kanjuruhan Lebih Mengerikan Dari Pada Yang di Medsos, Keterangan Mahfud MD

15 November 2022, 12:34 WIB
Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News) /

CerdikIndonesia - Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P atau yang lebih dikenal dengan Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD adalah ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Miris! Polisi Terbukti Gunakan Gas Air Mata Kadaluwarsa untuk Amankan Kerumunan Suporter di Kanjuruhan

 

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) memberikan laporan yang akan di berikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kebijakan keolahragaan dengan melibatkan stakeholder.

Fakta yang di temukan korban yang jatuh itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi dan medsos.

Karena Tim Gaabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) merekonstruksi dari 32 cctv yang di miliki oleh aparat.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Mantan Pengurus PSSI Kabupaten Bandung Harapkan Ada Perbaikan Segera

 

Kemudian yang meninggal dan cacat serta sekarang keritis dipastikan itu terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan.

Adapun peringkat keterbahayaan atau racun pada gas itu sekarang sedang di periksa oleh BRIN.

Tetapi apapun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa menggoreng kesimpulan kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata.

Baca Juga: Kunjungi Stadion Kanjuruhan Malang, Ini Perintah Presiden Jokowi

 

Ternyata juga dari hasil dari pemeriksaan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) saling menghindar dari tanggung jawab, semua berlindung dari aturan-aturan dan kontrka-kontrak yang secara formal sah.

Oleh sebab itu disampaikan kepada Presiden semua yang ditemukan direkomendasikan kepada stakeholder.

Kemudian di dalam catatan dan dokumentasi disebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma dan formal maka semuanya jadi tidak ada yang salah.

Sehingga di dalam catatan disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya.

Akhirnya dalam catatn akhir, POLRI supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mempunyai banyak temuan untuk bisa di dalami oleh POLRI.

Adapun tanggung jawab moral dipersilahkan masing- masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertaggung jawaban.

*** 

 

 

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler